MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 32 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reny Agustina oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan) denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Kartika, Jumat (27/3/2026).
Selain pidana badan, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp70,2 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum mantan bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari. Dia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan penyedia barang, Aizidin Muthoadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 50 hari.
Vonis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Reny Agustina selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta dengan subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Elfran Alpanos Depari, jaksa menuntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan Aizidin Muthoadi, dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta lebih. Jaksa menyebut sebagian uang pengganti tersebut telah dibayar terdakwa sebesar Rp290 juta.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, yang kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp826,7 juta. Majelis hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut telah terbukti di persidangan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe