Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pemkab Batubara Layangkan Surat ke Kementrian ATR/BPN, Minta Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo

Johan Panjaitan • Kamis, 24 April 2025 | 09:10 WIB
Wakil Bupati Batubara, Syafrizal  SE, MAP . Dok/Liberti H Haloho.
Wakil Bupati Batubara, Syafrizal SE, MAP . Dok/Liberti H Haloho.

BATUBARA,SUMUTPOS. CO-Pemkab Batubara sudah melayangkan surat kepada Kementrian ATR/BPN agar menunda perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Socfindo.

Sebab, PT Socfindo Kebun Limapuluh dan Tanah Gambus belum membebaskan arealnya dari HGU yang berada di Jalan Arteri sepanjang 100 meter kiri kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh.

Sesuai dengan Perda RTRW No 11/2020 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara dimana diatur beberapa lokasi dan titik objeknya diareal perkebunan PT Socfindo.

"Surat Pemkab Batubara sudah kita layangkan kepada Kementerian ATR/BPN perihal agar menunda proses Perpanjangan HGU Perkebunan PT Socfindo Limapuluh - Tanah Gambus, dan mengeluarkan areal HGU sesuai dengan Perda RTRW No 11/Tahun 2020 Pemkab Batubara,"ungkap Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE,MAP kepada Sumut Pos, Rabu(23/4/2025).

Wabup Batubara Syafrizal meminta PT Socfindo untuk patuh terhadap Perda Itu. Sebab, Perda yang mengatur RTRW itu sudah keluar di tahun 2021 dan sudah mendapat eksiminasi dari Kementrian ATR/BPN.

"Syah dan legal untuk kita jalankan di Kabupaten Batubara. Tidak ada alasan, untuk PT Socfindo tidak memakai acuan Perda RTRW Batubara. Tidak ada alasan, katanya mereka menggunakan Perda RTRW Provinsi dan mengabaikan Perda RTRW kabupaten Batubara. Itu salah. Wilayah dan letak usaha atau HGU itu di wilayah kabupaten Batubara. Maka PT Socfindo wajib dan patuh terhadap apa yang tertuang dalam Perda RTRW itu,"terang Syafrizal.

"Belum lagi, kita bicara mengenai kewajiban mereka mengenai Plasma, yang mewajibkan mengeluarkan 20 persen dari luasan HGU mereka bagi kelompok petani. Sampai saat ini belum ada laporan dari PT Socfindo terkait hal itu,"sambungnya.

Lebih lanjut, kata Syafrizal, mengenai areal kota dan perkantoran di Limapuluh dikawasan PT Socfindo itu sudah tertuang dalam RTRW Pemkab Batubara.

"Dialokasikan seluas 300 hektare untuk wilayah pemukiman dan perkantoran di kawasan PT Socfindo. Nah, untuk itu tidak bisa ditawar tawar dan diganggu gugat lagi,"tegasnya.

Namun, patut diketahui mengenai areal 300 hektar yang diperuntukkan untuk wilayah pemukiman dan perkantoran. Berbeda, dengan alokasi pembebasan lahan HGU Perkebunan PT Socfindo di jalan arteri sepanjang 100 meter kiri kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh,"ungkap Wabup Syafrizal yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Batubara.

Atas kondisi tersebut, sebut Syafrizal, makanya kita layangkan Surat pada Kementrian ATR/BPN meminta agar menunda perpanjangan HGU PT Socfindo,"terangnya.

Sebelumnya, saat rapat koordinasi Forkopimda Batubara, Tanggal 2 April 2024, Diaula Pemkab Batubara daengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan, PT Socfindo dan Kanwil BPN Sumut terkait kelebihan HGU PT Socfindo seluas 668 hektare.

Informasi HGU PT Socfindo ketika diukur oleh Dirtjend SPPR Kementrian ATR/ BPN pada Bulan April 2022 yang lalu bahwa ada 2 HGU PT Socfindo.

"Pertama, menurut Sertifikat HGU No 2 yang diterbitkan tgl 28 Januari 1998 seluas 3373,11 hektare. Dan setelah di lakukan pengukuran dan penataan batas bidang tanah berdasarkan patok lama HGU dan patok perapatannya menjadi 3845 hektare. Sehingga ada kelebihan seluas 472 hektare.

Sedangkan, untuk HGU Kebun PT Socfindo Limapuluh seluas 1418 Ha setelah diukur menjadi 1614 hektare. Kelebihan 196 hektare. Sehingga, total kelebihan menjadi 668 ha. (mag-3/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#Kementerian ATR/BPN #perkebunan #Socfindo #hgu