Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Tak Bayar PBB Bertahun-Tahun, DPRD Deliserdang Desak PT Antara Kesuma Ditutup

Johan Panjaitan • Minggu, 12 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Ketua Pansus PAD Dr.Misnan Aljawi,SH.MH. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Ketua Pansus PAD Dr.Misnan Aljawi,SH.MH. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-PT Antara Kesuma, perusahaan produsen kereta dorong (artco) yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, terancam ditutup. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun dan dinilai menjadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan itu disampaikan langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Deliserdang, yang menilai PT Antara Kesuma sebagai salah satu perusahaan “nakal” yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak dan perizinan.

“PT Antara Kesuma tidak pernah membayar kewajibannya, terutama PBB. Padahal perusahaan ini memiliki lahan puluhan ribu meter,” tegas Paian Purba, anggota Pansus PAD, dalam konferensi pers di Kantor DPRD Deliserdang, Jumat (10/10).

Menurut Paian, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta luas lahannya tidak tercantum dalam SPPT pajak.

“Bangunan dan lahan mereka tidak masuk data pajak, menyebabkan kebocoran PAD yang nilainya cukup besar,” ujarnya didampingi Andi Baso dan H. Syarifuddin Nasution.

Selain itu, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Besar Medan–Siantar dinilai terlalu rendah. Paian menyebut, NJOP yang hanya sekitar Rp1 juta per meter seharusnya mencapai Rp3 juta per meter.

“Pantas saja target PAD tak pernah tercapai. Banyak perusahaan bekerja sama dengan oknum petugas untuk mengakali NJOP,” sindir politisi Partai Gerindra tersebut.
“Perusahaan seperti ini sebaiknya dicabut izinnya karena tidak berkontribusi bagi daerah.”

Sementara itu, Ketua Pansus PAD DPRD Deliserdang, Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, membenarkan adanya banyak temuan yang menyebabkan kebocoran PAD. Menurutnya, sebanyak 52 perusahaan di Deliserdang telah direkomendasikan untuk dibongkar karena berdiri tanpa izin bangunan.

“Luas lahan harus divalidasi ulang agar masuk ke SPPT pajak tahun berikutnya. Semua dokumen temuan sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam,” ungkap politisi PPP itu.

Misnan juga menambahkan, PT Antara Kesuma tidak hanya bermasalah dalam pajak dan izin, tapi juga kerap dilaporkan oleh pekerjanya.

“Banyak keluhan soal gaji tidak sesuai, tidak ada BPJS, hingga tekanan dari pihak manajemen,” katanya.

Menurutnya, Pansus akan segera menggelar rapat bersama OPD terkait untuk memutuskan langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Kemungkinan rekomendasi kami adalah pembongkaran bangunan tanpa izin atau penutupan sementara sambil mencabut izinnya,” tegas Misnan.

Dengan temuan ini, DPRD Deliserdang menegaskan komitmennya untuk menertibkan perusahaan yang tidak taat pajak dan merugikan keuangan daerah.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pemkab deliserdang #DPRD Deliserdang #izin bangunan #pbb #Pansus PAD