MEDAN, SUMUT POS- Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, menegaskan pihaknya akan mengkawal rekomendasi penyelesaian komflik agraria di Sumatera Utara.
“Hari ini kita mengecek kembali rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Tadi terlihat ada beberapa yang sudah berjalan, tetapi ada juga yang belum terealisasi. Pertemuan ini bertujuan memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan sambil menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Penrad saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (21/11/2025).
Penrad juga menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan rekomendasi berbeda-beda, tergantung pada karakteristik kasus. Salah satu yang paling mendesak adalah konflik masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo, mengingat masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut berakhir pada 31 Desember tahun ini.
“Ada rekomendasi yang harus segera diselesaikan karena dibatasi tenggat waktu. Jika HGU tidak diperpanjang, maka otomatis akan hangus. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang hadir dalam RDP bukanlah pihak yang ingin merampas tanah, melainkan masyarakat yang memiliki sejarah dan hubungan kuat dengan tanah leluhur mereka.
“Kita berharap seluruh proses ini menjadi dasar untuk mengembalikan hak masyarakat sesuai sejarah dan fakta di lapangan,” kata Penrad.
BAP DPD RI memastikan proses penyelesaian tidak berhenti sampai di sini. Pertemuan lanjutan akan dilakukan di tingkat pusat dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Ini belum selesai, sehingga kita harus terus mengawal. Kita akan panggil kembali semua pihak terkait di pusat untuk melanjutkan penyelesaian masalah ini,” tutupnya. (san/ram)
Editor : Juli Rambe