Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi C DPRD Tanjungbalai Panggil Tiga Perusahaan Terkait Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Asahan

Johan Panjaitan • Senin, 12 Januari 2026 | 22:15 WIB
DPRD Kota Tanjungbalai menggelar RDP dengan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan ke lingkungan aliran sungai Asahan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
DPRD Kota Tanjungbalai menggelar RDP dengan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan ke lingkungan aliran sungai Asahan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

TANJUNGBALAI, Sumutpos.jawapos.com-Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil tiga perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan ke lingkungan, khususnya ke aliran Sungai Asahan. RDP berlangsung di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (12/1/2026).

Rapat tersebut digelar atas desakan Aktivis Komunitas Peduli Lingkungan (Kopling) dan Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, menyusul dugaan kuat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Agrindo Surya Abadi (PT ASA), perusahaan pengolahan minyak kelapa yang beroperasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.

Selain PT ASA, dua perusahaan lain yakni PT Pelita dan PT Sumatera Baru turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi di hadapan Komisi C DPRD.

Koordinator Kopling, Alrivai Juherisa alias Aldo, dalam forum RDP menyampaikan tuntutan tegas agar DPRD segera mengambil langkah konkret. Ia menuding PT ASA telah bertahun-tahun membuang limbah cair langsung ke Sungai Asahan tanpa pengelolaan yang memadai.

“Perusahaan ini diduga telah lama membuang limbah ke sungai. Tidak hanya limbah cair, debu dari hasil pembakaran juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga. Kami mendesak DPRD memeriksa seluruh perizinan, termasuk UKL dan UPL mereka,” tegas Aldo.

Nada serupa disampaikan Ketua BIM Kota Tanjungbalai, Andrian Lubis, S.Hum. Ia meminta Komisi C melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional ketiga perusahaan, mulai dari izin gangguan (HO), perlindungan tenaga kerja, hingga kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Andrian juga menyoroti dugaan penyerobotan aset Pemerintah Kota berupa jalan umum selebar 2,5 meter dan sepanjang 200 meter di sekitar kawasan pabrik yang diduga digunakan untuk perluasan area usaha.

“Kami menerima laporan warga terkait kebisingan setiap malam yang sangat mengganggu jam istirahat. Selain itu, ada indikasi jalan umum mulai diserobot. Ini aset Pemko yang wajib diselamatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, puluhan warga telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas pabrik pada malam hari, termasuk sikap petugas keamanan perusahaan yang dinilai arogan terhadap masyarakat sekitar.

“Lingkungan rusak, sungai tercemar, jalan rusak, ditambah sikap arogansi. Jika izin mereka bermasalah, DPRD harus berani mengambil tindakan tegas,” tandas Andrian.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai, Martin Chaniago, meminta perwakilan ketiga perusahaan menyampaikan penjelasan. Perwakilan PT ASA menyebut pihaknya telah berkontribusi kepada masyarakat melalui bantuan sosial, termasuk penyediaan sumur bor yang airnya disalurkan gratis kepada sekitar 30 kepala keluarga di sekitar pabrik.

Namun demikian, Martin menegaskan bahwa bantuan sosial tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan. Ia meminta perusahaan menyerahkan data lengkap terkait perizinan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, serta pelaksanaan program CSR yang dinilai belum optimal.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Jika tidak dipenuhi, Komisi C akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan DPRD,” tegas Martin.

RDP ini menjadi penegasan fungsi pengawasan DPRD sekaligus sinyal kuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan di Kota Tanjungbalai tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum dan administratif.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#limbah #Komisi C #rdp #sungai asahan #DPRD Kota Tanjungbalai