Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Operasi Tanpa Izin, Batching Plant PT TPS Terancam Disegel Pemkab Batubara

Johan Panjaitan • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:05 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong. (LIBERTI SIHALOHO/SUMUT POS)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong. (LIBERTI SIHALOHO/SUMUT POS)

BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com–Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan memanggil PT TPS terkait operasional batching plant yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, mengungkapkan pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah dirinya kembali dari Jakarta mendampingi Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, Selasa (3/2/2026).

Murdi menegaskan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Apabila surat panggilan pertama tidak diindahkan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua. Namun, jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab Batu Bara tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Jika tetap mengabaikan, akan kami lakukan tindakan keras berupa penyegelan atau penghentian usaha,” tegas Murdi.

Berdasarkan data DPMPTSP, PT TPS yang memproduksi beton batching plant tersebut diketahui belum memiliki izin lokasi dan izin operasional usaha, terlebih kegiatan tersebut dilakukan di tengah lingkungan permukiman warga.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025 yang secara tegas memerintahkan PT TPS untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan pembangunan dan operasional batching plant.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar PT TPS menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga seluruh perizinan resmi diterbitkan.

Namun, hingga kini, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas batching plant dan mengabaikan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, mengingat keberadaan batching plant di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi warga sekitar, sekaligus mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha.

Pemkab Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten dan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.(lib/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Lima Puluh #tps #Batching Plant #dpmptsp