MEDAN, SUMUT POS- Ketua Tim Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr.Hatta Ridho, menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka serta berlandaskan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa proses seleksi ini berjalan secara transparan dan dapat dipercaya. Bahkan, sejak awal kami sudah menyampaikan bentuk soal yang akan diujikan agar peserta bisa mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Hatta saat memberikan keterangannya di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026–2030
Ia menambahkan, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap integritas panitia seleksi.
“Kami bekerja dengan menjunjung tinggi nilai etik dan moral, termasuk imparsialitas dalam menilai setiap peserta,” tegasnya.
Dalam proses seleksi ini, peserta akan menghadapi ujian tertulis yang terdiri dari 100 soal pilihan ganda dan lima soal esai. Materi yang diujikan mencakup wawasan kebangsaan, pengetahuan kewarganegaraan, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, kemampuan peserta dalam menangani sengketa informasi juga menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji.
Ketua Pansel menjelaskan, proses seleksi tidak hanya berhenti pada ujian tertulis, tetapi berlanjut ke beberapa tahapan lain yang menjadi parameter penilaian.
“Seleksi ini meliputi tes potensi untuk mengukur kapasitas, psikotes untuk melihat kepribadian, tanggapan masyarakat untuk menilai reputasi, hingga wawancara tingkat akhir,” jelasnya.
Menurutnya, setiap tahapan memiliki indikator yang jelas dan menjadi dasar dalam menentukan kelulusan peserta secara objektif.
Pansel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap para peserta seleksi. Namun, setiap masukan yang masuk akan diverifikasi secara langsung.
“Jika ada tanggapan masyarakat, tentu akan kami klarifikasi langsung kepada peserta saat wawancara. Ini penting agar semua informasi yang diterima tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansel turut meluruskan pemahaman mengenai definisi “badan publik” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis atau media tidak termasuk dalam kategori badan publik.
“Perlu kami tegaskan, jurnalis atau media itu bukan badan publik. Jurnalisme adalah profesi, sehingga tidak termasuk dalam definisi yang dimaksud dalam undang-undang,” ungkapnya.
Meski demikian, jurnalis tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota KI, dengan catatan melengkapi persyaratan administratif.
“Bagi jurnalis yang mendaftar, khususnya yang tergabung dalam organisasi seperti PWI, diharapkan melampirkan surat keterangan aktif dari organisasi tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dimaksud badan publik mencakup lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta badan lain yang sumber pendanaannya berasal dari APBN dan/atau APBD.
Selain itu, organisasi non-pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai badan publik apabila sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari dana publik, seperti sumbangan masyarakat atau bantuan pemerintah.
“Contohnya seperti LSM, serikat buruh, maupun organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah, sepanjang pendanaannya berasal dari publik,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua Pansel berharap seluruh proses seleksi ini dapat menghasilkan komisioner KI Sumut yang kompeten dan berintegritas.
“Kami berharap masyarakat Sumatera Utara dapat memberikan kepercayaan kepada Pansel, karena seluruh proses ini kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (san/ram)
Editor : Juli Rambe