PALUTA, Sumutpos.jawapos.com – Isu dugaan penyelewengan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Paluta yang mencapai Rp300 juta.
Dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut diduga bermasalah pada dua tahun anggaran, yakni masing-masing Rp150 juta pada 2023 dan Rp150 juta pada 2024. Mahasiswa menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran, mulai dari dugaan kegiatan fiktif hingga penggelembungan biaya (mark-up).
Dalam pernyataan sikapnya, PB PMPK menegaskan bahwa uang negara yang dikelola organisasi kepemudaan seharusnya digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: PT Dairi Prima Mineral Tutup Sementara Gudang Handak, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Regulasi
“Pemuda dan mahasiswa adalah pilar demokrasi yang wajib mengawal keadilan. Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini,” tegas perwakilan PB PMPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2026).
Desak Kejari Paluta Bertindak
PB PMPK menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Salah satunya adalah permintaan agar Kejari segera memanggil dan memeriksa Ketua DPD KNPI Paluta terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Mereka juga mendesak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paluta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak terkait, pejabat pemberi hibah, hingga rekanan atau vendor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Paluta diminta aktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna memperjelas alur penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.
PB PMPK juga menuntut aparat penegak hukum bersikap responsif, agresif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut, serta tidak ragu menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan.
Baca Juga: Aksi Hemat Energi DKI Picu Perdebatan
“Jika terbukti, kami meminta agar segera ditetapkan tersangka untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun manipulasi laporan pertanggungjawaban,” tegas mereka.
Sorotan Moral dan Integritas Organisasi
Dalam pernyataannya, PB PMPK juga mengecam keras dugaan praktik korupsi di lingkungan organisasi kepemudaan tersebut. Menurut mereka, hal itu mencederai nilai moral serta mengkhianati amanah publik yang melekat pada dana hibah pemerintah.
Kasus ini juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi, di antaranya Polda Sumatera Utara, Kejati Sumut, Bupati Padang Lawas Utara, Polres Tapanuli Selatan, serta internal Kejari Paluta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KNPI Paluta maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(mag-12/han)
Editor : Johan Panjaitan