sumutpos.jawapos.com – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai sehingga tetap menjadi objek pajak, meskipun sifatnya tidak rutin diterima setiap bulan.
Seperti dilansir dari Instagram @pamdemictalks, Kamis (5/3/2026), pemotongan PPh 21 atas THR dilakukan oleh pemberi kerja saat pembayaran. Nilai THR digabung dengan gaji bulan berjalan, lalu dihitung menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam sistem TER, wajib pajak dibagi ke dalam kategori A, B, dan C berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan. Tarif efektif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 hingga 34 persen, tergantung total penghasilan bruto dalam bulan tersebut.
Artinya, pada bulan pencairan THR, sebagian pekerja bisa mengalami potongan pajak lebih besar dibanding bulan biasa karena akumulasi penghasilan meningkat.
Untuk masa pajak terakhir atau bulan Desember, penghitungan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Lapisan tarifnya mulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15 persen untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35 persen untuk di atas Rp5 miliar per tahun.
Kepastian ini menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang hari raya soal status pajak THR.
Kebijakan ini pun menuai beragam reaksi di media sosial. Sebagian warganet mengaku baru memahami bahwa THR memang sejak lama termasuk objek pajak.
“Kirain THR itu full diterima, ternyata tetap dihitung pajak juga. Pantesan tiap tahun potongannya lumayan,” tulis seorang pengguna X.
Ada pula yang mempertanyakan besaran potongan saat digabung dengan gaji bulanan. “Kalau digabung sama gaji jadi terasa besar potongannya. Mungkin perlu sosialisasi lagi biar nggak kaget,” komentar netizen lainnya.
Namun, tak sedikit yang menilai kebijakan tersebut wajar karena mengikuti aturan perpajakan. “Namanya juga penghasilan, ya pasti kena pajak. Yang penting transparan hitungannya,” tulis akun lainnya.
Perdebatan ini menunjukkan masih perlunya edukasi publik terkait mekanisme penghitungan PPh 21, khususnya saat momentum pembayaran THR agar pekerja memahami detail potongan yang diterima. (lin)
Editor : Redaksi