Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Gagal Bebas, Jessica Peluk Pengacaranya dan Mewek

Admin-1 Sumut Pos • Jumat, 27 Mei 2016 | 05:55 WIB
Photo
Photo
Foto: dok.JPNN
Jessica Kumala berbaju tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Harapan  Jessica Kumala Wongso untuk menghirup udara segar pupus. Tinggal menunggu dua hari lagi untuk keluar dari hotel prodeo, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu telah lengkap alias P21, Kamis (26/5).

Perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, teman akrabnya, segera disidangkan. Padahal, Jess -sapaan Jessica- akan bebas pada Sabtu (28/5) mendatang.

Tim kuasa hukum Jess, Hidayat Boestam mengatakan, saat dijenguk sang ibunda Imelda Wongso, kliennya itu langsung memeluknya erat. Pertemuan keduanya diwarnai isak tangis.

"Saya sempat bertemu Jes dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya di situ. Ya nangis ya sedih dengan waktu yang sedikit lagi, tanggal 28 Mei bebas demi hukum. Ternyata P21," kata Boestam usai menjenguk Jess di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Jess sampai saat ini mengaku tidak melakukan pembunuhan pada Mirna seperti yang dituduhkan polisi. Boestam mengklaim, bahkan hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya barang bukti atau saksi yang menunjukkan Jess membunuh.

"Jes tidak bersalah, dia tidak membunuh temannya. Kan alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV memang ada, tapi sampai sekarang kami belum lihat," ujarnya.

Sementara itu, mengenai agenda persidangan yang akan berlangsung pada pertengahan Juni mendatang, Boestam mengaku sudah siap. "Kami siap tempur di persidangan," tegasnya. (Mg4/jpnn) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Jessica Kumala #Pembunuhan Wayan Mirna