Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Penjelasan BCA Terkait Pernyataan Nikita Mirzani di Sidang TPPU

Juli Rambe • Senin, 18 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Nikita Mirzani  saat menjalani pemeriksaan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.
Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.

 

SUMUT POS- Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8) lalu, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka, memberikan pernyataan yang menunjukkan rasa kecewanya.

Ia protes lantaran data mutasi rekening diserahkan bank ke penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya. Padahal, ia adalah nasabah prioritas.

"Oh iya itu, saya kecewa sekali karena kebetulan saya adalah nasabah prioritas. Jadi kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik," tutur Nikita seperti diberitakan InsertLive, Kamis (14/8).

Ia menjelaskan rekening yang diungkap di sidang bukan hanya terkait situasi yang kini menjadi masalah dengan Reza Gladys, tapi juga dari bisnis dan usahanya yang lain.

"Padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya kan juga off-air nyanyi, saya suka ada di luar kota untuk nyanyi sekadar 45 menit pembayaran saya Rp125 juta gitu kan," bebernya.

Tak ayal, ia mengaku kecewa pada bank terkait. Bahkan, apabila urusan hukumnya selesai, ia akan melayangkan somasi.

Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.

"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera melalui keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).

Dalam sidang, pegawai bank itu mengungkapkan terdapat sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.

Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#bca #nikita mirzani