Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kabar Mendiang Zara Qairina Mahathir Masuk Mesin Cuci Ternyata Hoax?

Juli Rambe • Senin, 18 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Selebaran Justice For Zara di Malaysia. (The Vibes)
Selebaran Justice For Zara di Malaysia. (The Vibes)

 

SUMUT POS- Polisi Malaysia menahan seorang perempuan berusia 39 tahun di Rawang dalam kasus kematian Zara Qairina Mahathir. Karena, tersangka disebut telah menyebarkan berita palsu tentang kematian remaja berusia 13 tahun ini.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman Komisaris Datuk M. Kumar mengatakan tersangka ditahan di Rawang pekan lalu. 

"Ada berita palsu yang mengklaim korban dimasukkan ke dalam mesin cuci".

"Kami telah menahan tersangka. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2025 yang dilansir dari The Star.

Komisaris Kumar mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu dari 15 dokumen investigasi yang dibuka terkait berita palsu yang terkait dengan kematian Zara Qairina Mahathir. 

"Kami harus mengambil tindakan tegas terhadap berita palsu karena dapat mengganggu ketertiban umum dan proses investigasi," ujarnya. 

Pada 17 Juli 2025, Zara Qairina Mahathir yang berusia 13 tahun dari Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha dipastikan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu, Sabah. 

Ia dibawa ke rumah sakit setelah ditemukan dengan luka parah dan tidak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya di Papar pada pukul 4 pagi tanggal 16 Juli 2025. Kematiannya awalnya diklasifikasikan sebagai kematian mendadak.

Pada penyelidikan awal satuan tugas ditemukan bahwa petugas investigasi tidak meminta pemeriksaan post-mortem. Kumar berjanji bahwa petugas dan atasannya akan menghadapi tindakan disipliner.

Selain itu, Kumar menyampaikan bahwa ibu korban telah menandatangani formulir persetujuan yang dikeluarkan oleh rumah sakit untuk tidak melakukan otopsi pada saat itu. Formulir tersebut juga ditandatangani oleh ahli patologi dan petugas investigasi. (bbs/ram)

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Korban bully #malaysia #Zara Qairina