Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terungkap Dalam LHP BPK, Dana Insentif Fiskal Binjai Tak Tercatat Silpa

Johan Panjaitan • Senin, 18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 tidak mencatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam realisasi Dana Insentif Fiskal yang diterima Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp20,8 miliar. Ucapan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba yang menyatakan ada Silpa dalam realisasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 terbantahkan oleh LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah memilih kabur saat hendak diwawancarai usai rapat paripurna dengan agenda mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPRD, Jum'at (15/8/2024). Dia beralasan hendak Sholat Jum'at.

Sementara Amir yang dilakukan doorstop wawancara menunjukkan waktu adzan berkumandang sekitar 30 menit lagi. "Mau jum'atan," singkat Amir.

Upaya keberimbangan terus dilakukan wartawan. Sabtu (16/8/2025) kemarin usai upacara di Lapangan Merdeka Binjai, Kepala BPKPAD Kota Binjai yang blokir nomor wartawan Sumut Pos dilakukan doorstop.

Namun, pria berkacamata itu menolak untuk diwawancarai. Singkat cerita, konfirmasi soal temuan auditor yang tidak mencatatkan adanya Silpa dalam realisasi dana insentif fiskal diperoleh dari Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Eka Edi Saputra.

Pria yang definitif menjabat sebagai Kepala Inspektorat Binjai dan merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu menyebut, laporan auditor tidak secara rinci.

"Di dalam LHP BPK RI Tahun 2024, Silpa tidak disebutkan secara rinci atau sumber dananya. Di dalam Silpa yang terdapat dalam RKUD (rekening kas umum daerah) tersebut, sudah termasuk Silpa penggunaan insentif fiskal," jawab Eka melalui layanan pesan singkat, Minggu (17/8/2025).

Pernyataan Eka yang menyebutkan LHP BPK tidak menuliskan sumber dana dinilai tanpa dasar atau data. Soalnya, LHP BPK merinci sumber dana yang terjadi Silpa dan hal tersebut dapat dilihat pada judul: penggunaan sisa dana yang ditentukan penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

Laporan auditor itu juga menuliskan adanya Silpa pada tahun anggaran 2023 ke bawah dengan sumber dana. Adalah, Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Non Fisik hingga Dana Bagi Hasil (DBH), beserta rinciannya masing-masing.

Dana insentif fiskal yang berujung adanya perilaku koruptif dan tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Binjai ini diduga terjadi tumpang-tindih dalam realisasinya. Juga diduga adanya unsur pengaburan kode rekening dalam realiasasinya.

Disoal itu, Eka hanya memberi jawaban diplomatis, tanpa membeberkan alasannya. "Kode rekening tidak tercantum dalam pencatatan Silpa dan tidak ada tumpang tindih anggaran," bebernya.

Menanggapi LHP BPK yang tidak mencatat Silpa pada realisasi dana insentif fiskal, Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyebut, umumnya Silpa selalu dituliskan jika memang ada. "Silpa penyebabnya bisa karena adanya pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak kerja (satu tahun anggaran) atau ada transfer dari pusat yang dikirim saat akhir tahun anggaran yang tidak dapat digunakan untuk membayar pekerjaan. Biasanya dalam LHP BPK, Silpa biasanya dicantumkan jika memang ada. Silpa adalah kelebihan anggaran yang tidak terpakai dari suatu periode anggaran," jelasnya, belum lama ini.

"LHP BPK adalah laporan resmi yang memuat hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika ada Silpa yang signifikan, BPK akan mencatatnya. Jika seorang pejabat menyatakan adanya Silpa, namun laporan BPK tidak menunjukkannya, maka ada beberapa kemungkinan," sambungnya.

Pertama, kata Elfenda, perbedaan waktu pencatatan antara pernyataan pejabat dan waktu audit BPK. Kedua, terjadi perbedaaan interpretasi atau klasifikasi terkait dana tersebut.

"Ketiga, ketidaksesuaian data, di mana pernyataan pejabat tidak didukung oleh data akuntansi yang valid dan diverifikasi. Keempat, kemungkinan mengaburkan kode rekening yang bisa menjadi tindakan yang sangat serius dalam pengelolaan keuangan negara," tegasnya.

"Kode rekening berfungsi sebagai identitas dan klasifikasi setiap transaksi keuangan, agar sesuai dengan peruntukannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bisa saja untuk menghindari adanya pengawasan bila ada kemungkinan penyimpangan, untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya. Hal ini juga bisa menyebabkan tumpang tindih anggaran, di mana satu kegiatan dibiayai oleh lebih dari satu sumber dana, yang merupakan bentuk pemborosan atau bahkan penyalahgunaan," tandasnya.

Sebelumnya, persoalan dana insentif fiskal yang disoroti mahasiswa disebutkan awalnya diterima Pemko Binjai sebesar Rp32 miliar. Namun, BPKPAD Binjai menepisnya dan menyebut Rp20,8 miliar.

Dana insentif fiskal yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan itu malah dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan. Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Informasi diperoleh, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp5 miliar saja. Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan utang proyek lebih dari Rp5 miliar dan menyisakan anggaran Rp1,2 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal. Sejauh ini hingga 4 bulan berlalu proses penyelidikan, penyelidik tindak pidana khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dana #Insetif #fiskal #Silpa #kota binjai