SUMUT POS- Ada temuan menarik dari perkembangan kasus bentrokan antara karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat yang mengaku dari Kelompok Masyarakat Lamtoras pada 22 September 2025 yang lalu.
Ternyata, bentrokan tersebut terjadi di kawasan hutan konsesi perusahaan yang secara administrasi sudah masuk wilayah Desa Sipolha.
“Kejadian bentrok itu terjadi di wilayah konsesi kami yang letaknya berada di Desa Sipolha. Desa Sipolha dan Desa Sihaporas itu berada dalam wilayah berbeda,” kata Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, di Medan, Selasa (7/10/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan peta konsesi yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, lokasi bentrok tersebut justru berjarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas, yang merupakan desa tempat kelompok Lamtoras berasal.
Berikut fakta- fakta yang terjadi dalam kasus bentrokan di Aek Nauli:
1. TPL sudah 5 kali panen
Salomo menjelaskan, pada saat kejadian pihak perusahaan akan melakukan pemanenan kayu Eucaliptus yang menjadi bahan baku pulp di wilayah konsesi pada Desa Sipolha yang ditandai dengan kode B483.
Akan tetapi, kedatangan kelompok Lamtoras inilah yang kemudian membuat proses tersebut menjadi terganggu dan berujung bentrokan.
“Kami dituding menyerang kelompok Lamtoras. Lo, kami ini didatangi di wilayah konsesi kami dan di lokasi itu berdekatan dengan Kantor R&D Sektor Aek Nauli. Mana mungkin kami membangun kantor di wilayah yang bukan konsesi kami, artinya kami yang didatangi di rumah kami oleh kelompok itu,” ujar Salomo.
Salomo menegaskan, bahwa panen di lahan konsesi Aek Nauli sudah lima kali, dan saat bentrokkan akan panen keenam kali. Masa panen biasanya dilakukan saat pohon sudah berusia minimal 5 tahun.
"TPL sudah 30 tahun di desa ini, kenapa baru sekarang diributkan masalah tanah adat?," ungkapnya.
2. Hubungan TPL dengan Masyarakat Desa Sihaporas
Desa Sipahoras yang terletak di Kabupaten Simalungun ini memiliki 5 dusun. Dari 5 dusun tersebut, 3 dusun sudah bermitra dengan TPL.
Sedangkan, 2 dusun lainnya yakni Dusun Aek Batu yang berjumlah sekitar 52 KK dan Dusun Lumban Ambarita yang berjumlah sekitar 31 KK belum bersedia untuk bermitra.
“Kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Lamtoras inilah berasal dari dua dusun ini. Namun anehnya, mereka mengklaim tanah adat hingga ke wilayah konsesi yang bahkan sudah masuk secara administrasi ke wilayah Desa Sipolha. Ini kan lucu juga,” ungkap Salomo.
Pada dasarnya kata Salomo, pihak PT TPL tidak ingin ada konflik dengan masyarakat di seputar wilayah konsesi mereka. Bagi perusahaan, wilayah konsesi yang mereka peroleh dari pemerintah lewat SK Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 Jo SK 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 akan mereka kelola sesuai regulasi. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa wilayah konsesi tersebut melanggar batas-batas tanah adat maupun kepemilikan lainnya untuk melakukan gugatan secara langsung kepada pemerintah.
“Kalau pemerintah kemudian mengeluarkan bidang tersebut dari lahan konsesi kami, kami juga akan patuh aturan. Nah, ini kan tidak begitu. Kelompok ini langsung datang mengklaim lahan adat dan melarang kami menanaminya dengan tanaman industri, itu namanya salah tempat. Karena tanah itu milik negara yang diizinkan untuk kami kelola,” pungkasnya.
3. Tanah Adat Tidak Bisa Digadai dan Dijual
Berdasarkan dari berbagai sumber, tanah adat pada dasarnya tidak bisa dijual kepada perorangan secara langsung karena statusnya adalah hak ulayat yang menjadi milik komunal masyarakat adat. Penjualan hanya dapat terjadi jika melalui prosedur pelepasan hak yang resmi, yang biasanya melibatkan kesepakatan dengan kepala adat dan penguasa setempat untuk kepentingan tertentu, seperti pembangunan.
Dasar hukum dan alasannya
• Hak Ulayat:
Tanah adat memiliki hak ulayat, yang berarti tanah tersebut adalah milik bersama masyarakat adat dan tidak bisa dialihkan begitu saja kepada individu seperti hak milik pribadi.
• Perlindungan Komunal:
Penjualan tanah adat justru dilindungi untuk menjaga warisan, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
• Ketentuan yang Berlaku:
Peraturan pemerintah mengizinkan pelepasan hak ulayat hanya untuk kepentingan negara seperti pembangunan atau kepentingan sosial, dan ini harus melalui prosedur pelepasan hak terlebih dahulu.
Konsekuensi hukum jika dijual tanpa izin
• Gugatan Hukum:
Jual beli yang tidak sah bisa digugat dan dibatalkan oleh masyarakat adat di pengadilan, karena dianggap melanggar hukum adat dan positif.
• Konflik Sosial:
Penjualan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konflik sosial antaranggota masyarakat adat.
4. Komnas HAM sebut Bukan Pelanggaran Hak Masyarakat
Komnas HAM dalam suratnya tertanggal 19 Maret 2025 menyimpulkan bahwa permasalahan yang diadukan oleh masyarakat merupakan sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan negara dan bukan pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat (MHA). Komnas HAM menyampaikan hal tersebut karena sejauh ini belum ada pengakuan MHA dan penetapan hutan adat dari Pemerintah yang diberikan kepada pengadu.
Komnas HAM juga berkesimpulan, sepanjang belum ada pengakuan MHA dan Penetapan hukum adat, bagi pengadu dan pihak teradu memiliki hak untuk memanfaatkan, mengelola dan mengamankan areal konsesi HTI sebagaimana izin IUPHHK-HTI yang diberikan pemerintah.
5. Tidak Ada Tanah Adat di Simalungun
Ketua DPP Partumpuan Pemangku Adat Simalungun (PPABS), Jantoguh Damanik, menyatakan penolakan terhadap klaim tanah ulayat oleh Komunitas Adat Sihaporas-Ambarita.
“Tidak ada istilah tanah adat di Simalungun. Simalungun memiliki kerajaan yang terstruktur sejak masa Nagur hingga Maropat dan Marpitu. Tidak ada sejarah pemberian tanah kepada pendatang,” ucap Jantoguh.
Ia menegaskan, PPAB bersama Partuha Maujana Simalungun/PACS, sudah menyurati kementerian terkait, Komnas HAM, Ombudsman hingga Presiden untuk menekankan pentingnya mendahulukan masyarakat setempat dengan kearifan lokal.Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung, menegaskan bahwa secara perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda), belum ada yang mensahkan atau menyatakan ada istilah Tanah Adat Simalungun.
Dan bila nantinya ada aturan dibuat, maka untuk penetapan Tanah Adat, harus sesuai dengan fakta sejarah yang ada yakni wilayah Simalungun merupakan eks wilayah Harajaon Simalungun.
“Soal penegagasan tanah adat, sudah ada seminar dan FGD yang dilakukan bersama Pemkab Simalungun. Hasilnya jelas, bila ada tanah adat harus sesuai dengan hasil seminar dan FGD itu,” tegas Hermanto.
6. TPL Ingin Bertemu Tanpa LSM
Salomo menegaskan, bahwa pihak TPL sangat terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat, untuk mencari solusi bersama. Tetapi, dia berharap, pembicaraan ini hanya antara TPL dan masyarakat, tanpa pihak ketiga.
“Agar pembicaraan lebih nyaman, Kami tidak ingin ada pihak ketiga dari LSM atau apapun itu,” pungkasnya. (ram)
Editor : Juli Rambe