Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan Kasasi Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat, Hakim-Jaksa Kompak Jawab Belum Tau

Redaksi Sumutpos.co • Minggu, 24 November 2024 | 22:58 WIB
SIDANG:  Terpidana korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin usai mengikuti sidang kerangkeng manusia di PN Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
SIDANG: Terpidana korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin usai mengikuti sidang kerangkeng manusia di PN Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO - Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan tidak bersalah alias bebas dalam perkara kerangkeng manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Menyikapi putusan itu, Kejaksaan Negeri Langkat yang mengadili perkara tersebut menyatakan banding.

Perjalanan proses banding yang dilakukan jaksa, disebut telah diketahui hasilnya. Hal tersebut terkuak dari adanya tangkapan layar yang beredar pada media sosial.

Beredar tangkapan layar Mahkamah Agung sudah mengeluarkan hasil kasasi yang dimohonkan jaksa. Dalam amar putusan MA, mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum untuk perkara dengan nomor: 7283/K/PID.SUS/2024.

Karenanya, terpidana kasus korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin terbukti dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan keempat, pasal 2 ayat 2 jo pasal 11 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair kurungan dua bulan.

Perkara tersebut diperiksa ulang oleh MA melalui Hakim Ketua Prim Haryadi beserta dua anggota, Yanto dan Jupriyadi. Namun, putusan tersebut belum diketahui jaksa maupun hakim setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu menjawab, belum menerima putusan kasasi tersebut.

"Kejari Langkat sampai hari ini belum terima putusan kasasi," kata Nardo, akhir pekan lalu.

Disoal saat ini terpidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan mana, Nardo tidak menggubrisnya. Terpisah, Juru Bicara PN Stabat, Cakra Parhusip juga menjawab sama.

"Belum bisa saya konfirmasi, karena ini hari Minggu, masih ibadah juga. Senin saya infokan ya," tukasnya.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas alias tidak bersalah oleh PN Stabat melalui palu sakral Hakim Ketua, Andriansyah

Diketahui Terbit sebelumnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah beberapa waktu yang lalu. Perkara TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Perangin-angin selaku mantan Bupati Langkat, mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat dan mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat adalah, prioritas Komnas HAM.

Alasannya, untuk memastikan adanya langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum berbagai praktik perbudakan manusia secara modern tersebut. Dalam penyelidikan Komnas HAM, ditemukan adanya tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan martabat manusia, kekerasan, penyiksaan, perbudakan, hingga perdagangan orang di kerangkeng manusia tersebut.

Bahkan, ditemukan 26 bentuk kekerasan yang dialami penghuni kerangkeng dengan menggunakan 18 alat untuk tindak kekerasannya. Bentuk tindakan kekerasan beragam dengan intensitas tinggi sering dialami korban sejak periode awal menghuni kerangkeng.

Seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan, diperintahkan untuk bergelantungan di kereng seperti monyet atau yang mereka kenal dengan istilah 'gantung monyet'. Bahkan, terjadi juga penyiksaan seperti kaki dipukul menggunakan palu atau martil, kuku jari dicopot, dipaksa tidur di atas daun jelatang, hingga dipaksa makan cabai.

Ironisnya lagi, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin merenggut empat nyawa, yakni Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution. Dari keempat korban yang tewas, makam atau kuburan Bedul dan Sarianto Ginting saja yang dibongkar untuk dilakukan autopsi.

Dalam perkara ini, Polda Sumut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Terbit Rencana. Yakni Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin.

Sebanyak delapan terdakwa lebih dulu disidang dengan tiga berkas terpisah di Pengadilan Negeri Stabat. Berkas I (Dewa PA dan Hendra Surbakti), bekas II (Iskandar Sembiring dan Hermanto) dan berkas III (Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin).

Dewa PA selaku anak Terbit Rencana PA dan Hendra Surbakti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh karenanya, Dewa PA dan Hendra Surbakti dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun tujuh bulan. Selain itu, Dewa PA juga dihukum membayar restitusi Rp265 juta.

Sementara Iskandar Sembiring dan Hermanto juga sama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dihukum satu tahun tujuh bulan.

Terakhir berkas ketiga, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman PA dihukum berdasarkan putusan kasasi dengan pidana empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan dua bulan penjara.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dan hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membayar restitusi senilai Rp2,6 miliar lebih. Restitusi yang harus dibayarkan Terbit Rencana Perangin-angin kepada 12 orang korban kerangkeng manusia merupakan hitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Baca Juga: Dr. Asri Ludin Tambunan: Pemuda Pancasila Siap Mengantarkan Kadernya Menjadi Bupati Deliserdang

Nama dan total uang restitusi juga sudah dimuat dalam tuntutan JPU. Mereka adalah Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898. (ted/saz)

SIDANG: Terpidana korupsi, Terbit Rencana Perangin-angin usai mengikuti sidang kerangkeng manusia di PN Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

Editor : Redaksi
#kasus kerangkeng manusia