MEDAN-Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) lolos dari ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Hakim ketua Muhammad Sobirin, hanya menghukum ketiga terdakwa 18 hingga 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diantaranya, Anend Naidu (30) warga Jalan Setia Budi, Medan divonis pidana penjara selama 18 tahun penjara. Kemudian, terdakwa Candra Bos (34) warga Jalan Masjid, Medan Polonia dan terdakwa Aditya Raaz (20) warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, masing-masing divonis 20 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Sobirin, dalam sidang di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/5).
Selain penjara, terdakwa Anend Naidu dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz masing-masing di denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, kata hakim, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
“Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” ucap Sobiri, seraya mengetuk palu.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntut JPU Agustin Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Anend Naidu dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian Candra Bos dan Aditya Raaz masing-masing dituntut penjara seumur hidup.
Diketahui, kasus ini bermula pada 5 Agustus 2024 lalu. Saat itu, terdakwa Candra dihubungi oleh Laurensius, yang kini berstatus buronan (DPO), untuk menerima sabu-sabu dari terdakwa Aditya.
Keduanya kemudian bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dimana terdakwa Aditya menyerahkan tas ransel berisi sabu-sabu seberat 2,4 kg kepada terdakwa Candra.
Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa Candra membawa sabu itu ke rumahnya di Gang Puskesmas Nomor 20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia.
Selama bulan Agustus hingga awal September 2024, terdakwa Candra beberapa kali menerima perintah dari Laurensius untuk menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Aditya dalam jumlah yang bervariasi. Selain itu, terdakwa Candra juga mengantarkan masing-masing 1 kg sabu-sabu kepada terdakwa Aditya.
Kemudian, pada 23 Agustus 2024, terdakwa Candra diminta membagi 1 kg sabu-sabu menjadi 10 paket kecil berisi 100 gram, lalu menyerahkan tiga di antaranya kepada terdakwa Aditya.
Penyerahan tiga paket sabu kembali terjadi pada 30 Agustus 2024. Puncaknya terjadi pada 3 September 2024, saat hendak menyerahkan 200 gram sabu kepada terdakwa Aditya, terdakwa Candra mendapati sejumlah mobil mendatangi rumahnya.
Curiga yang datang adalah petugas kepolisian, kata JPU, terdakwa Candra buru-buru membuang ponselnya ke sungai terdekat. Lalu, pada malam harinya, terdakwa Candra pulang ke rumah dan langsung diamankan oleh sejumlah pria berpakaian preman merupakan anggota kepolisian.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu menangkap terdakwa Aditya dan terdakwa Anend. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Candra, petugas polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,2 kg. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan