MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com- Polsek Medan Sunggal meringkus dua komplotan begal, ABS (17) dan RS (20) yang merupakan warga Sunggal, Deliserdang.
Kedua pemuda ini ditangkap atas kasus pembegalan sepeda motor, dengan korban Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, pada 16 Juni 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor BK 3405 MBU.
Saat korban melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 sepeda motor yang ditumpangi oleh 8 pria membawa senjata tajam klewang.
"Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan begal, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban," ungkapnya di Mapolsek Medan Sunggal, Senin (30/6).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan dirugikan, serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
"Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib," ujarnya.
Lebih lanjut, terangnya, pihaknya melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. "Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap," tegasnya.
Dari 2 pelaku yang ditangkap, kata Gidion, merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. Enam pelaku lainnya, kata dia, masih dalam pengejaran.
"Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). Dua dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur," sebutnya.
Terhadap pelaku telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 358 ke 2e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan