STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Aktivitas AK (36) yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu diduga secara terang-terangan di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, berujung di sel jeruji besi Polres Langkat. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di tempat mengedarkan kristal putih tersebut, Rabu (17/12/2025)
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Langkat dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. AK diamankan atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram," ungkap Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Kamis (18/12/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu bungkusan plastik bening kosong, sekop terbuat dari pipet dan telepon genggam. Kepada polisi, kata Rudy, AK mengakui, barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Kini, tersangka sudah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," serunya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat yang tidak memberi ruang peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba," katanya.
"Setiap informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat dan tuntas, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," sambungnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lain. Karenanya, Polres Langkat juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis Kabupaten Langkat dapat terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (ted)
Editor : Johan Panjaitan