Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Ubah Vonis Seumur Hidup 3 Kurir Ganja 151 Kg Jadi Hukuman Mati

Johan Panjaitan • Minggu, 19 April 2026 | 23:00 WIB
Ketiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok. Gusman)
Ketiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok. Gusman)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga terdakwa kasus peredaran ganja seberat 151 kilogram. Jika sebelumnya divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini ketiganya dijatuhi pidana mati dalam putusan banding.

Ketiga terdakwa masing-masing Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, warga asal Aceh Tenggara.

Majelis hakim PT Medan menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari website PN Medan, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Amankan Perayaan Kelahiran Guru Angad Dev Ji, Ibadah Umat Sikh Berlangsung Kondusif

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Medan yang dipimpin hakim Cipto Hosari P Nababan, ketiga terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sejak awal meminta hukuman mati.

Diketahui, kasus ini bermula saat ketiganya ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada 12 Februari 2024.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram yang diduga siap diedarkan. Usai penangkapan, para terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (man/han) 

Editor : Johan Panjaitan
#gana #seumur hidup #pt medan #vonis mati