Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Patroli Timsus Anti Begal Polres Binjai Ungkap Kasus Narkoba

Johan Panjaitan • Senin, 18 Mei 2026 | 19:20 WIB

Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Markas Komando Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Patroli Tim Khusus Anti Begal membuahkan pengungkapan kasus narkoba. Atas hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengembangkan kasus tersebut.

Timsus Anti Begal saat patroli mulanya melihat gerak-gerik mencurigakan dan menghentikan EY (26) warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang serta AS (28) warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Langkat. Keduanya pun dihentikan dan digeledah di Jalan Megawati, Binjai Timur.

Saat digeledah keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan atas pengungkapan Timsus Anti Begal. 

Penyelidikan secara intensif pun dilakukan. Hasilnya, Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan AP (26) warga Desa Sei Semayang, Sunggal. 

Baca Juga: TNI AL Perkuat Pengamanan di Belawan untuk Berantas Begal dan Narkoba

"Tersangka AP ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat, saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Ismail, Senin (18/5/2026).

Dia menjelaskan, barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,01 gram yang diamankan dari AP. Motor Yamaha Mio BK 5344 SY pun turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

‎"Sedangkan terhadap tersangka EY dan AS diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP," sambungnya. 

Baca Juga: Hasil Pengujian Positif, Pertamina EP Pangkalan Susu akan Lakukan Pengeboran 2 Sumur di Hamparan Perak dengan Nilai Invesvasi US$300 Juta

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. AP dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sedangkan EY dan AS, dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #patroli #Timsus Anti Begal