MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa kasus dugaan korupsi penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, Eslo Simanjuntak, membantah seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Eslo usai menjalani sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5).
Ia menegaskan tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: 95 Warga Kelurahan Tanjung Sari Terverifikasi Calon Penerima Manfaat Bantuan PKH Medan Makmur
“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah,” ujar Eslo kepada wartawan.
Saat disinggung terkait dugaan kriminalisasi terhadap dirinya, Eslo mengaku merasakan hal tersebut.
“Iya, betul,” katanya singkat.
Eslo menjelaskan, dirinya hanya menempati rumah yang menjadi objek perkara berdasarkan amanat orang tuanya, yakni mantan Dandim Pematangsiantar. Ia menegaskan tidak pernah mengklaim memiliki aset tersebut.
“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof Yongki Fernando, turut memberikan keterangan terkait status keuangan BUMN berdasarkan regulasi terbaru.
Menurut Yongki, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 junto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN menegaskan bahwa keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN bukan lagi bagian dari keuangan negara.
“Keuangan BUMN adalah kekayaan BUMN sendiri, bukan kekayaan negara,” ujarnya di persidangan.
Ia menilai, apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan aset atau keuangan anak perusahaan BUMN, hal itu tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Eslo dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi juga menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
“Ini bukan tindak pidana korupsi. Kalau ada sengketa hak atas lahan, harusnya diselesaikan secara perdata,” kata Paingot Sinambela.
Paingot menyebut keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari lima dekade, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir.
“Mereka sudah tinggal di sana sekitar 51 tahun. Orang tua terdakwa dulu mendapat rumah itu saat masih bertugas,” katanya.
Ia juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang disebut pernah dibatalkan oleh PTUN tingkat pertama dan kini masih berproses di tingkat kasasi.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang menurut mereka tidak dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK maupun BPKP.
“Kami berharap majelis hakim objektif dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe