Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Overstay di Indonesia, WN Belgia Dideportasi dan Diblokir Masuk Selama Lima Tahun

Johan Panjaitan • Minggu, 15 Maret 2026 | 11:37 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing asal Belgia berinisial NEB yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya sekaligus dikenai sanksi penangkalan atau pencekalan selama lima tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran terkait izin tinggal.

Menurut Eko, NEB sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun selama berada di Indonesia, yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya,” ujar Eko, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga: Tim EPA U-19 PSMS Abaikan Putra Daerah, Klub Anggota Kecewa

Dideportasi Lewat Bandara Kualanamu

Proses pemulangan warga negara Belgia tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu. Dari bandara tersebut, NEB diberangkatkan menggunakan penerbangan internasional menuju negara tujuan hingga kembali ke negara asalnya.

Selain deportasi, Imigrasi Belawan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa penangkalan. Dengan sanksi ini, NEB dimasukkan dalam daftar cekal keimigrasian dan tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan.

Tegakkan Disiplin Keimigrasian

Eko menegaskan bahwa deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi orang asing di Indonesia.

Menurutnya, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3).

Baca Juga: Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Ucapkan Selamat HUT ke-80 Asahan, Dorong Sinergi Pembangunan Antar Daerah

“Deportasi bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk penegakan hukum agar setiap warga negara asing menghormati dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pengawasan Orang Asing Diperketat

Imigrasi Belawan memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta wibawa hukum keimigrasian.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Eko.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#belgia #deportasi #indonesia #imigrasi