MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Evi Zulinda Purba divonis hakim 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), tahun anggaran 2021 sebesar Rp1 miliar lebih.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Evi diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/4).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Sementara itu, pada pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim menilai Evi bersikap sopan saat persidangan. Sementara itu, Nana Farida selaku Bendaraha MAN Binjai divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendaraha tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memeberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.
Sebelumnya, JPU Kejari Binjai menuntut terdakwa Evi Zulinda Purba selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. (man/han)
Editor : Redaksi