JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengamankan sembilan WNA pelaku kejahatan love scamming. Mereka menyasar warga dari luar negeri. Atas tindakan itu, para pelaku dideportasi serta masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) pemerintah Indonesia.
Plt Dirjen Imigrasi Kemen Imipas Yuldi Yusman mengatakan, memerinci 9 pelaku love scamming itu. Semula, petugas mengamankan enam WNA Tiongkok di wilayah Jakarta Utara pada 11 Juni lalu. Kemudian, tim menangkap WNA dari Ghana dan Nigeria, masing-masing satu orang.
Dari pengembangan kasus penangkapan satu WNA Tiongkok pada 16 Juni, kata Yuldi, petugas kembali mengamankan dua orang warga Negeri Tirai Bambu pada 19 Juni. Total, ada 9 WNA yang ditangkap. ”Sembilan WNA itu dijerat Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian,” kata Yuldi.
Pelaku dinyatakan melanggar izin tinggal karena melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Penipuan itu, berujung pada pemerasan korban.
Menurut Yuldi, dalam operasi di Jakarta Utara, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 unit HP dan dua unit Ipad. Sementara itu, saat penindakan di Bali, petugas menyita 76 unit HP, tujuh unit Ipad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali. ”Kami dapati masih ada 3 WN Tiongkok lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN Tiongkok di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” papar Yuldi.
Dia menambahkan, tujuh WNA Tiongkok itu menargetkan korban dari negaranya. Sedangkan, pelaku yang dari Ghana dan Nigeria menyasar WNA lain. ”Kami terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi. (wan/aph/jpg)
Editor : Johan Panjaitan