JAKARTA, Sumutjawapos.com-Kasus dugaan penipuan berkedok layanan haji tanpa antre kembali mencuat, menyeret tiga warga negara Indonesia (WNI) yang kini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Namun, di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul kekhawatiran: para pelaku berpotensi hanya menghadapi sanksi ringan berupa denda.
Ketiga WNI tersebut ditangkap di sebuah hotel di Makkah pada 28 April lalu. Saat diamankan, dua di antaranya bahkan mengenakan atribut petugas haji—sebuah detail yang menegaskan betapa rapi dan meyakinkannya modus yang digunakan. Mereka diketahui merupakan mukimin, WNI yang telah lama bermukim di Arab Saudi dan memiliki izin tinggal resmi.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum setempat, pelanggaran yang dilakukan bisa saja dikategorikan sebagai tindak ringan. “Biasanya masuk ta’zir, bisa berupa penjara atau denda,” ujarnya, Jumat (1/5).
Baca Juga: Semifinal Uber Cup 2026, Indonesia Tersingkir
Namun, persoalannya bukan sekadar jenis hukuman, melainkan dampaknya. Jika hanya berujung pada denda dengan nominal yang relatif ringan, terutama bagi mereka yang telah lama menetap di Arab Saudi, efek jera dinilai nyaris tak terasa. Dalam konteks maraknya praktik serupa, kondisi ini dikhawatirkan justru membuka ruang pengulangan kejahatan.
Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam. Upaya koordinasi lintas negara mulai digencarkan, dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi dari dalam negeri. “Ini penting agar ada efek jera. Kita ingin bongkar sampai ke akarnya,” tegas Harun.
Di sisi lain, pengusutan terhadap praktik haji ilegal juga terus berlangsung di tanah air. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal mengungkap adanya pola sistematis dalam penyalahgunaan visa tenaga kerja sebagai jalur pintas menuju Tanah Suci.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak 18 April lalu. Dari hasil tersebut, delapan orang berhasil dicegah keberangkatannya karena diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Labuhanbatu Selatan Dikawan Polisi hingga Medan
Lebih mencengangkan, penyelidikan awal mengindikasikan praktik ini bukan kejadian sporadis. Sejak 2024, diduga telah terjadi hingga 127 kali pemberangkatan haji ilegal dengan modus serupa—menawarkan jalur cepat tanpa antrean panjang.
“Delapan orang tersebut saat ini masih berada di Indonesia dan telah kami gagalkan keberangkatannya,” jelas Irhamni.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan