Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tindaklanjut Temuan Auditor, Bapenda Langkat Dapati 6 Restoran Tutup

Johan Panjaitan • Kamis, 18 September 2025 | 21:30 WIB
Kantor Bapenda Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Bapenda Langkat di Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Badan Pendapatan Daerah Langkat menindaklanjuti temuan auditor terkait 36 restoran yang tidak bayar pajak, Kamis (18/9/2025). Hasil peninjauan ke lapangan, ada 6 restoran yang sudah dinyatakan tutup atau tidak beroperasi.

Artinya, 6 restoran yang menjadi temuan auditor karena tak bayar pajak, sudah tidak beroperasi lagi. Bahkan tindaklanjut Bapenda Langkat mendapati 1 restoran ogah membayar pajak dengan alasan tidak sanggup.

Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan menjelaskan, tindaklanjut temuan auditor sudah dilakukan dengan turun ke lapangan.

"BPK (badan pemeriksa keuangan) ini random ambil data dari platform aplikasi online, misalnya Go Food. Kami temukan di lapangan, sudah ada restoran yang tutup sejak 2 atau 3 bulan lalu," jelas Defin.

Namun, sambungnya, restoran tersebut masih tercatat pada platform aplikasi online tersebut. Alhasil, auditor menjadikannya temuan terhadap restoran yang tidak patuh pajak.

"Dari 36 restoran yang menjadi temuan tak bayar pajak, 6 restoran di antaranya sudah tutup. Bahkan ada satu restoran yang tak mau membayar pajak. Sudah ada kita buat surat pernyataan kalau dia gak sanggup bayar," kata Defin.

Hasil tindaklanjut dari temuan auditor menemukan ketidakcocokan. Pun begitu, Bapenda Langkat tetap menindaklanjuti temuan tersebut dan menagih pajak terhadap restoran-restoran yang tak patuh itu.

Hasilnya, sudah ada beberapa restoran bersedia bayar pajak. Defin juga sedikit menjelaskan regulasi pembayaran pajak dengan metode self assessment.

"Restoran melaporkan tiap bulan potensi omzet yang mereka dapat dalam sebulan. Berdasarkan itulah, kita melakukan penghitungan (besaran pajak)," kata Defin.

"Setelah dapat dari restoran, keluar namanya SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), penetapan lah istilahnya," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Defin, wajib pajak mengambil SPTPD atau sebaliknya, petugas yang mengantar. " Setelah itu, restoran mulai membayar pajaknya. Boleh ke Bapenda atau ke Bank Sumut," bebernya.

"Yang penting perlu kami sampaikan, Bapenda tidak ada menagih langsung ke si wajib pajak. Dan besaran pajak yang harus dibayarkan pihak restoran berdasarkan omzet," sambungnya.

Dia juga membeberkan kelemahan self asesmen. Boleh jadi terdapat ketidakjujuran dari menejemen restoran soal omzet yang diperoleh.

"Karena kita untuk mengetahui omzet itu tidak akan mungkin, tidak akan pernah dapat. Kelemahan kita Bapenda juga, kita tidak ada sumber daya manusia untuk pemeriksaan pajak, yang bisa melakukan itu adalah pemeriksa pajak, dia harus bersertifikat dan memiliki keahlian," tandasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bapenda #restoran #pajak #langkat