Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi B DPRD Sumut : Tambang Ilegal Bukan Hanya Rugikan PAD, Tapi Rusak Lingkungan

Juli Rambe • Selasa, 12 Mei 2026 | 00:00 WIB
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

 

MEDAN, SUMUT POS- Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti menegaskan perlunya langkah serius dan terintegrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menekan praktik tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

Menurut Rudi, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari sisi hilangnya pendapatan daerah semata, tetapi juga harus memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan dalam jangka panjang.

“Kalau kita bicara kerugian akibat tambang ilegal hanya Rp10 miliar, menurut saya itu terlalu kecil. Kerugian sebenarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Bukan hanya PAD yang hilang, tetapi jalan rusak, lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Rudi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (11/5/2026).

Baca Juga: Bangga, Veda Ega Pratama Finish di Posisi 4 Moto3 GP Prancis 2026

Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dibenahi adalah sinkronisasi peraturan daerah (Perda) dengan regulasi yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

Menurutnya, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh aturan di daerah harus sejalan dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Perda provinsi maupun kabupaten/kota harus sinkron dengan undang-undang dan aturan di atasnya. Jangan sampai ada perda yang bertentangan, apalagi terkait penarikan retribusi atau pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau itu terjadi, bisa dikategorikan pungutan liar,” ujarnya.

Rudi menilai, lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama ini menjadi salah satu penyebab masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Ia bahkan menyebut masih banyak aktivitas tambang yang berjalan tanpa legalitas yang jelas karena belum adanya sinkronisasi data dan pengawasan antarinstansi.

“Masih banyak tambang yang tidak memiliki izin legal. Ini menunjukkan belum adanya sinkronisasi yang kuat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu harus ada gerakan bersama untuk melakukan pembenahan dan penertiban,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota lebih aktif menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah masing-masing. Pasalnya, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat provinsi sehingga koordinasi menjadi hal yang sangat penting.

“Pemerintah kabupaten/kota harus memberi informasi kepada provinsi mengenai tambang-tambang ilegal yang ada di daerahnya. Setelah semua aturan dan data disinkronkan, baru kita bisa melakukan tindakan yang komprehensif terhadap para penambang ilegal,” katanya.

Rudi berharap, melalui kerja sama yang kuat antara seluruh pihak, persoalan tambang ilegal di Sumatera Utara dapat ditekan secara bertahap sehingga kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah tidak semakin meluas.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#tambang ilegal di Sumut #kerugian dari tambang ilegal