Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sekber GOKEKSU Komitmen Kawal RUU Masyarakat Adat hingga Disahkan DPR RI

Juli Rambe • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:53 WIB
PERS: Sekber GOKEKSU saat menggelar konferensi pers, di Kantor JPIC, Jalan Mongonsidi Medan, Selasa (19/5). (Dok:Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
PERS: Sekber GOKEKSU saat menggelar konferensi pers, di Kantor JPIC, Jalan Mongonsidi Medan, Selasa (19/5). (Dok:Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

 

 

MEDAN, SUMUT POS- Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber GOKEKSU) menyatakan, komitmennya dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ketua Sekber GOKEKSU Pastor Walden Sitanggang menilai, pengesahan RUU tersebut sangat relevan dengan kondisi Sumut, pasca pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tingginya konflik agraria yang terjadi di wilayah masyarakat adat. 

"Selain memberikan pengakuan dan kepastian hukum, RUU itu juga diharapkan mampu mencegah perampasan wilayah adat, kriminalisasi masyarakat, serta kerusakan lingkungan akibat ekspansi investasi dan klaim kawasan hutan negara," katanya, konferensi pers, di Kantor JPIC, Jalan Mongonsidi Medan, Selasa (19/5).

Baca Juga: Sopir Angkot Divonis 7 Bulan Penjara karena Jadi Penadah Emas Hasil Curian Milik Hakim PN Medan

Menurutnya, RUU tersebut harus menjadi instrumen perlindungan nyata terhadap masyarakat adat. 

Sementara itu, Dekan FH UHN Medan, Janpatar Simamora mendorong pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan mendasar terhadap hak hak masyarakat adat di Indonesia.

Ia menegasksn, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat tanpa membuat prosesnya semakin rumit dan berbelit belit. 

"RUU Masyarakat Adat harus mempercepat perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, bukan justru menambah birokrasi baru," tegasnya.

Janpatar yang juga ahli hukum Tata Negara ini juga menyatakan, tidak sependapat apabila keberadaan masyarakat adat harus kembali dievaluasi dalam proses pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, hak masyarakat adat merupakan hak yang telah melekat sejak lahir dan tidak boleh dipersulit melalui pendekatan administratif yang berlebihan. 

Janpatar menekankan, bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mengaku hanya ingin memastikan negara benar benar hadir melindungi masyarakat adat dari konflik agraria, kriminalisasi, hingga kehilangan ruang hidup.

Janpatar juga mengapresiasi langkah pencabutan izin PT TPL yang selama ini dikaitkan dengan konflik agraria dan persoalan lingkungan di kawasan Tano Batak. “Pasca pencabutan izin TPL, negara harus memastikan perlindungan masyarakat adat berjalan nyata melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat," imbuhnya.

Pembahasan RUU Masyarakat Adat, sambungnya, yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI patut diapresiasi karena mulai melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat dalam proses penyusunan draft regulasi.

Adapun, RUU Masyarakat Adat sendiri diketahui telah diperjuangkan sejak 2003 melalui Kongres AMAN. Naskah akademiknya mulai dirumuskan sekitar 2006-2008 silam dan terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI, namun hingga 2026 belum juga disahkan. Dalam perkembangan terbaru, Baleg DPR RI terus melakukan penyerapan aspirasi ke sejumlah daerah, termasuk kawasan Danau Toba dan Tano Batak, guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.

Karena itu, Ketua Pelaksana Harian AMAN, Jhontoni Tarihoran mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Pihaknya nanti akan menyampaikan rekomendasi setelah kunjungan Baleg DPR RI ke Balige guna menyerap aspirasi dan melihat langsung perkembangan pembahasan RUU Masyarakat Adat di kawasan Tano Batak.

Jhontoni juga menegaskan, bahwa perjuangan masyarakat adat tidak berhenti, meski aktivitas PT TPL telah ditutup. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. 

"Persoalan masyarakat adat bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut identitas, keadilan sosial, dan keberlangsungan budaya," tegasnya.

Sekretaris GOKEKSU, Pendeta Robinsar Siregar menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi pembahasan RUU tersebut agar benar benar berpihak kepada masyarakat adat dan tidak melahirkan aturan yang justru merugikan komunitas adat di lapangan.

Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu mengungkapkan, ada masalah hukum yang cukup pelik di negeri ini tentang pengakuan masyarakat adat, sehingga jika ada inisiasi DPR RI untuk melakukan pembahasan, pengesahan dan penerbitan RUU ini patutlah diapresiasi, sehingga ke depan keberadaan masyarakat adat dapat diakui. "Selama ini cukup miris ya bahwa di tengah tengah mengabdi bahwa bangsa ini lahir dari perjuangan masyarakat adat. Jadi itu alasan mendasarnya," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang. Pihaknya turut mengapresiasi langkah dan upaya Baleg DPR RI untuk percepatan RUU Masyarakat Adat. 

"Poin pentingnya, kami melihat bahwa RUU ini sangat meskulin sekali, perspektif. Gendernya tidak kena, yakni soal partisipasi dan akses yang kurang melibatkan perempuan. Kemudian, kontrol dalam RUU ini serta pemanfaatan. Kami melihat masih sangat meskulin, sehingga ini perlu didorong penekanannya serta dapat melibatkan kaum perempuan untuk dapat melihat lebih detail pasal pasal dalam RUU tersebut," bebernya.

Selain itu, Kepala BRWA Sumut Roganda Simanjuntak mengatakan, bahwa RUU ini sudah berproses selama dua dekade. Sejak Indonesia merdeka sudah mengamanatkan dan mendeklarasikan bahwa masyarakat adat itu diakui negara. Artinya selama 80 tahun Indonesia berdiri, negara ini berhutang kepada masyarakat adat, jika melihat dari UUD 1945. Tetapi hingga kini belum ada UU khusus mengatur masyarakat adat mandat dari UUD 1945. Ada kekosongan hukum di situ.

"Kalau dilihat di Sumut, masyarakat adat yang tersebar itu sebanyak 105 komunitas yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumut, tetapi masih 9 komunitas yang sudah ditetapkan haknya sebagai masyarakar adat. Artinya, ini sangat timpang sekali. Karena itu kita berharap agar RUU ini dipermudah prosesnya," harapnya. (dwi/ram)

Editor : Juli Rambe
#masyarakat adat #RUU tanah adat