MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Kasranik dan Agung Pradana, lolos dari tuntutan hukuman mati jaksa. Bapak dan Anak pembunuh sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan, divonis hakim penjara seumur hidup.
Majelis hakim diketua Zulfikar dalam amar pututsannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Atas vonis itu, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU, untuk pikir-pikir selama 7 hari, guna menentukan sikap menerima atau mangajukan banding. Sebelumnya,jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Kasranik dan Agung dengan pidana mati.
Diketahui, kasus pembunuhan berawal pada 2 April 2025. Saat itu, Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi bercerita dan merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang akan digunakan untuk menjadi angkutan travel.
Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada dua hari berikutnya. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat Michael, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap Michael.
Kemudian Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, taksi online mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.
Para terdakwa pun masuk ke dalam mobil tersebut dengan posisi Kasranik di samping Michael dan Agung duduk di belakang Michael. Michael membawa mobil berjalan ke arah Tanjung Anom.
Namun, saat tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.
Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang dengan menggunakan sarung. Kemudian Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala Michael tiga.
Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung kemudian mengambil alih kemudi mobil. Dia membawa mobil tersebut ke arah Kecamatan Gebang untuk membuang Michael.
Setibanya di Gebang sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael yang sudah dibungkus dalam goni besar ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke air laut besar. Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.
Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan plat kendaraan dan menyimpan barang-barang Michael di rumah adik Kasranik tersebut. Akhirnya, Polrestabes Medan menangkap para terdakwa pada 9 April 2025. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan