Pemulihan Lingkungan di Blok Rokan Masih Berproses, CERI Soroti Peran SKK Migas
Redaksi• Minggu, 10 Mei 2026 | 20:25 WIB
Salah satu pengelolaan migas di Blok Rokan. (Ilustrasi/google)
JAKARTA, SUMUTPOS - Isu pemulihan lingkungan di Blok Rokan kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan di salah satu media. Isu itu juga mendari perhatian Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan, dia bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pernah menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK dan Pemrov Riau di PN Pekanbaru soal limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) warisan PT CPI pada tahun 2021.
"Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tangga 22 September 2025 di Blok Rokan bernilai sekitar Rp 2,1 triliun tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas," ungkap Yusri dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (10/5/2026).
Yusri melanjutkan, menurut Ayat (1) Pasal 424 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup atas beban biaya: a. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalamPasal 410; dan b.
Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dilakukan.
"Ini persoalan serius menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, terlalu lamanya mendapat persetujuan oleh setiap VP SCM KKKS dari SKK Migas untuk setiap usulan pemenang tender dapat diduga calon pemenang yang diusulkan oleh KKKS tidak sesuai skenario dari pejabat SKKMigas atau bisa jadi dianggap proses tender yang dilakukan KKKS tidak sesuai aturan Pedoman Tata Kerja (PTK 007 revisi terbaru), atau bisa jadi calon pemenang tidak datang datang untuk membuat komitmen yang melanggar hukum kepada pejabatnya," ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, aparat penegak hukum harus segera bersikap menelisiknya adanya dugaan potensi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat SKK Migas dari tiga hipotesis itu.
"Untuk KKKS yang dikelola skema cost recovery, maka setiap usulan pemenang tender diatas USD 20 juta, maka KKKS tersebut harus meminta persetujuan SKK Migas di bawah kendali Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas," jelas Yusri.
Dikatakan Yusri, pejabat SKK Migas besar pengaruhnya dan mudah melakukan perilaku penyimpangan untuk melakukan tekanan kepada VP SCM setiap KKKS. "Karena kami sering mendengar dari keluhan vendor dan pejabat SCM KKKS," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B) dan PoD (Plan and Develoment) setiap KKKS dan persetujuan atas usulan pemenang tender untuk nilai di atas USD 20 juta, jelas membuat KKKS melihat pejabat SKK Migas bak malaikat pencabut nyawa.
"Jika benar apa yang dilakukan oleh pejabat dengan menahan lama usulan pemenang tender, maka itu jelas melanggar pedoman prilaku yang bertujuan menegakan integritas, obyektifitas dan profesionalisme dalam pengendalian kegiatan hulu migas," ungkap Yusri.
Yusri membeberkan, jika melihat tugas dan fungsi SKK Migas sebagai pengendali semua kegiatan hulu migas mulai dari perencanaan kegiatan eksplorasi dan produksi untuk meningkatkan lifting nasional untuk semua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), maka penyimpangan prilaku itu sangat berbahaya dan atasannya harus segera bertindak.
"Jadi tidak heran jika pejabat di Deputi Dukungan Bisnis ini bisa sering digunakan oleh Kementerian ESDM dan Pejabat SKK Migas atau DPR Komisi XII serta BPK atau oknum aparat penegak hukum untuk menekan KKKS agar memenangkan jagoannya.
Menurut pengamatan kami praktik ini sering terjadi tentu memusingkan KKKS dalam mengambil setiap keputusan pemenang tender karena berpotensi akan menjadi temuan oleh BPK dan penegak hukum di kemudian hari. Sehingga Kepala SKK Migas dan Deputy SKK Migas harus ikut dimintai pertanggungjawabannya," ungkap Yusri. (dek)