MEDAN, SUMUT POS - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mewacanakan pembatasan hingga pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di sejumlah ruang publik.
Kebijakan ini dinilai mendesak mengingat pesatnya penyebaran penggunaan vape di tengah masyarakat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam keterangannya, Bobby menyebutkan bahwa pembahasan terkait pembatasan penggunaan vape sebenarnya telah mulai digodok di tingkat pusat. Namun, menurutnya, Sumatera Utara perlu mengambil langkah lebih cepat sebagai bentuk antisipasi dini.
Baca Juga: Ini Alasan Bobby Nasution Tampar Seorang Pria di KONI Sumut
“Kita melihat penyebaran vape ini cukup cepat di Sumatera Utara. Jangan sampai nanti menjadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik kita antisipasi dari sekarang,” ujar Bobby saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, sejumlah lokasi publik menjadi perhatian utama dalam rencana pelarangan tersebut. Tempat-tempat seperti perkantoran, kafe, hingga berbagai jenis usaha dinilai perlu menerapkan aturan tegas terkait penggunaan vape.
“Kita usulkan agar penggunaan vape ini dilarang di tempat-tempat umum, baik itu kantor, kafe, maupun tempat usaha lainnya. Karena kita juga melihat penjualannya sudah sangat terbuka, bahkan di kasir-kasir,” ungkapnya.
Selain masyarakat umum, Bobby juga menyoroti keterlibatan ASN yang turut menggunakan vape. Ia menegaskan bahwa imbauan dan aturan yang nantinya diterapkan harus berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.
“Banyak juga ASN yang menggunakan vape. Jadi aturan ini nantinya harus berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga bagi aparatur pemerintah,” tegasnya.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah mendorong penyusunan kajian sebagai dasar hukum. Bobby menekankan pentingnya regulasi yang kuat agar kebijakan tidak hanya sebatas imbauan.
“Kita sudah minta dilakukan kajian agar bisa dibuat landasan hukumnya. Harapannya nanti bisa dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada kekuatan hukum yang jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa aturan tersebut nantinya juga akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha. Sanksi tersebut bisa berupa denda hingga bentuk hukuman lain yang diatur dalam peraturan.
“Harus ada sanksi yang jelas, misalnya denda bagi tempat usaha yang membiarkan penggunaan vape, atau bagi individu yang melanggar. Jadi bukan sekadar imbauan saja, tapi benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.
Wacana pelarangan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan publik yang lebih tertib dan bebas dari paparan zat berbahaya yang terkandung dalam rokok elektrik. (san/ram)
Editor : Juli Rambe