Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sudah 15 Hari Mengendap, Korban Vandalisme di Palas Pertanyakan Keseriusan Polisi

Johan Panjaitan • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:15 WIB
 Seorang pria sedang mencoret dinding rumah dengan kata kata kotor dan memutus aliran listrik secara paksa.(Istimewa/Sumut Pos)
Seorang pria sedang mencoret dinding rumah dengan kata kata kotor dan memutus aliran listrik secara paksa.(Istimewa/Sumut Pos)

 

PALAS, Sumutpos.jawapos.com-Harapan mencari keadilan kini berubah menjadi kegelisahan bagi ES, warga Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Laporan polisi yang ia ajukan terkait dugaan vandalisme, penghinaan, dan intimidasi terhadap dirinya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Padahal, laporan tersebut telah resmi diterima Polres Padang Lawas sejak 15 hari lalu dengan nomor STTPL/B/139/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT. Namun hingga Sabtu (9/5/2026), korban mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari penyidik, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan.

Situasi itu memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat dalam menangani laporan masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.

Rumah Dicoret, Listrik Dipadamkan

Peristiwa yang dialami ES terjadi pada Kamis pagi, 23 April 2026. Saat itu, rumahnya didatangi sekelompok massa yang disebut dipimpin oknum berinisial R dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Iran Tolak Proposal Nuklir: AS Trump Murka, Netanyahu Desak Uranium Teheran Direbut

Aksi yang awalnya disebut sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan intimidatif. Dinding rumah korban dicoret menggunakan cat berisi kata-kata kasar dan penghinaan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi korban.

Tidak hanya itu, seorang oknum lain berinisial SR diduga memutus aliran listrik rumah secara sepihak. Rumah korban pun sempat berada dalam kondisi gelap gulita.

Bagi ES, tindakan tersebut bukan sekadar aksi spontan, tetapi sudah masuk dalam bentuk tekanan psikis dan perbuatan melawan hukum.

“Saya keberatan dengan perlakuan main hakim sendiri ini. Dinding rumah saya dicoret dengan kata-kata tidak pantas, dan listrik dimatikan sepihak. Saya hanya ingin kepastian hukum,” ujar ES dengan nada kecewa.

SP2HP Tak Kunjung Diterima

Kekecewaan korban semakin bertambah karena hingga kini ia mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala. Dalam aturan tersebut, SP2HP pertama idealnya diberikan paling lambat tiga hari setelah laporan diterima.

Namun dalam kasus ini, korban merasa laporan yang ia buat justru berjalan tanpa arah.

Baca Juga: WNA Kontak Erat Korban Hantavirus Dipantau Ketat di Jakarta

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Padang Lawas Bripka Ginda Pohan hanya memberikan jawaban singkat.

“Siap Bang, kita teruskan ke pimpinan,” tulisnya.

Jawaban normatif itu belum mampu menjawab keresahan korban maupun publik yang mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara berlangsung.

Terancam Empat Tahun Penjara

Dalam laporannya, ES menjerat pihak terlapor menggunakan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan di muka umum.

Apabila terbukti, pelaku dapat terancam hukuman pidana hingga empat tahun penjara.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polres Padang lawas #vandalisme #intimidasi