sumutpos.jawapos.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali dibuka pada 2026 sebagai upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA/sederajat yang berprestasi namun berasal dari keluarga kurang mampu. Tahun ini, terdapat perubahan penting dalam ketentuan batas pendapatan orang tua bagi calon pendaftar.
Perubahan tersebut membuat syarat ekonomi penerima KIP Kuliah menjadi lebih menyesuaikan kondisi wilayah tempat tinggal mahasiswa.
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan bantuan berupa pembiayaan kuliah sekaligus biaya hidup bagi mahasiswa yang lolos seleksi.
KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan bagi siswa lulusan SMA, SMK, maupun sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.
Melansir kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, Jumat (6/2/2026), secara umum, calon penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2025, atau 2026
- Memiliki kemampuan akademik yang baik
- Diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS)
- Memilih program studi dengan akreditasi minimal baik
- Memiliki bukti keterbatasan ekonomi yang sah
- Bukti keterbatasan ekonomi bisa berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar, terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau berasal dari panti sosial maupun panti asuhan.
Perubahan paling menonjol pada KIP Kuliah 2026 adalah ketentuan batas pendapatan orang tua. Jika calon mahasiswa tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, mereka tetap bisa mendaftar dengan syarat pendapatan gabungan orang tua atau wali berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah asal mahasiswa.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan batas pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan. Dengan aturan baru, batas pendapatan menjadi lebih fleksibel karena menyesuaikan standar upah minimum masing-masing daerah.
Calon pendaftar yang menggunakan jalur batas pendapatan ini juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses pendaftaran.
Pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun lalu, calon penerima masih menggunakan batas pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan per anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Selain itu, penerima juga harus termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan data pensasaran pemerintah.
Perubahan aturan ini dinilai dapat memperluas kesempatan bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah, terutama wilayah dengan standar biaya hidup lebih tinggi. Dengan mengacu pada UMP, kebijakan ini diharapkan lebih mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara regional.
Program KIP Kuliah selama ini menjadi salah satu jalur penting bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Karena itu, calon mahasiswa diimbau mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar. (lin)
Editor : Redaksi