Lansia Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Perbaungan, Delapan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan
Johan Panjaitan• Rabu, 25 Februari 2026 | 21:08 WIB
terduga pelaku erdarkan uang palsu FL ( 67 ) saat diamankan satresrim Polsek Pembuangan. ( Fadly/Sumut Pos )
SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Aktivitas pagi di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Rabu (25/2/2026), mendadak ricuh. Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67), warga Medan Barat, diamankan warga setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sejumlah kios.
Aparat Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku kemudian dijemput dari Kantor Koramil Perbaungan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berbelanja kebutuhan dapur secara bertahap di beberapa kios. Di kios Rita Yani, ia membeli bawang merah dan bawang putih senilai Rp25.000. Selanjutnya, ia membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil di kios Bobi dengan total Rp64.000.
Aksi mencurigakan terjadi saat pelaku membeli bawang merah senilai Rp16.000 di kios Fauzan Muner dan membayar menggunakan pecahan Rp100.000. Pedagang yang menerima uang tersebut merasakan kejanggalan saat meraba tekstur dan memeriksa secara kasat mata.
Kecurigaan itu membuat pedagang segera mengejar pelaku. Warga sekitar turut membantu mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya dibawa Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam Nokia warna hitam, serta sejumlah barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan memimpin langsung penjemputan pelaku dari Koramil untuk dibawa ke kantor polisi. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih cermat memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(fad/han)