MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, memberikan sorotan tajam terkait wacana pengelolaan sektor pertambangan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kebijakan ini memang menjanjikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat, namun tetap menyimpan risiko yang harus diperhitungkan secara cermat.
Rudi menegaskan, pengelolaan tambang oleh BUMN memungkinkan negara untuk memastikan operasional tambang berjalan sesuai kepentingan nasional, termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup.
“BUMN pada prinsipnya lebih mudah dikoordinasikan dengan pemerintah. Dengan begitu, pengawasan terhadap dampak lingkungan bisa dilakukan lebih ketat dan terarah,” jelas Rudi, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: DPD Golkar Toba Dukung Penuh Andar Amin Harahap, Optimistis Menang Aklamasi di Musda
Selain aspek lingkungan, ia menilai langkah ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Keuntungan dari sektor pertambangan tidak lagi terbagi dengan pihak swasta atau asing, sehingga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
“Kalau dikelola oleh BUMN, pendapatan negara, baik APBN maupun APBD, tentu meningkat signifikan karena hasilnya kembali sepenuhnya ke negara,” ujar Rudi.
Ia juga menekankan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Karyawan sektor tambang akan lebih terlindungi dan potensi PHK bisa ditekan seminimal mungkin, mengingat BUMN memiliki tanggung jawab sosial yang kuat.
“Hasil tambang itu seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat. Jika dikelola negara dengan baik, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Namun, Rudi menekankan sisi risiko dari kebijakan ini, terutama soal kepastian hukum bagi investor. Ia menyoroti potensi preseden buruk jika negara terlalu cepat mengambil alih operasional tambang setiap ada masalah.
Baca Juga: BBM Turun! Pertamax Kini Rp 11.800 per Liter, Berlaku Mulai 1 Februari 2026
“Yang menjadi kekhawatiran adalah kepastian hukum. Kalau sedikit-sedikit ada masalah lalu negara langsung mengambil alih, ini bisa menciptakan ketidakpastian bagi investor,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, hal ini berisiko menurunkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Investor cenderung berhati-hati jika merasa perlindungan hukum tidak jelas.
“Peran utama negara seharusnya mengawasi dan mengendalikan agar investor mematuhi aturan hukum, bukan langsung mengambil alih tambang, kecuali ada pelanggaran berat yang sudah melalui proses hukum,” pungkasnya.
Rudi berharap pemerintah dapat menempuh kebijakan yang seimbang: mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengorbankan iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Editor : Johan Panjaitan