Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

FWB-LS Surati Polres Labuhanbatu Selatan, Desak Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi dan Pungli di Y.D.M

Johan Panjaitan • Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:35 WIB
SURATI: Pengurus FWB-LS saat melayangkan surat desakan kepada Polres Labuhanbatu Selatan.  (Khairudin/Sumut Pos
SURATI: Pengurus FWB-LS saat melayangkan surat desakan kepada Polres Labuhanbatu Selatan. (Khairudin/Sumut Pos

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) resmi melayangkan surat kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut atas sejumlah tuntutan mereka yang telah disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada Senin (4/8/2025) lalu.

Surat tersebut disampaikan pada Kamis (14/8/2025), berisi lima poin utama terkait dugaan pelanggaran oleh Kepala Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kelima poin tuntutan FWB-LS dalam surat tersebut meliputi:

1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa Kepala Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.

2. Mendesak Tipidkor Polres Labusel untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam aliran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Y.D.M. untuk tahun anggaran 2023–2024.

3. Meminta penyelidikan dan penangkapan terhadap Kepala Y.D.M. atas dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.

4. Meminta klarifikasi terhadap pernyataan oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan tentang siswi berinisial I.M. sebagai hoaks.

5. Meminta penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah Y.D.M.

FWB-LS menegaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan mendukung kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR), K. Nasution, menyampaikan bahwa tindakan dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius.

"Jika benar ada tindakan penghalangan terhadap tugas pers, maka hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1)," ujar Nasution pada Jumat (15/8/2025).

Dikatakannya, dalam UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Lebih lanjut, Nasution mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait permasalahan yang sama, guna memperluas koordinasi dan pengawasan.

FWB-LS dan ALKOWAR berharap agar Polres Labuhanbatu Selatan dapat segera menindaklanjuti tuntutan ini secara profesional dan transparan. Mereka menegaskan bahwa semua tindakan dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum maupun terhadap kebebasan pers, harus diproses sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami percaya bahwa institusi penegak hukum akan bekerja sesuai koridor hukum, dan kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Nasution.(mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pengusutan #Desak #surati #tuntutan